Apakah Buah Pir harus Dikupas dan Dimasak untuk MPASI Bayi ?

Apakah Buah Pir Harus Dimasak/Dikukus?

Buah pir yang sudah matang sebaiknya tidak perlu dimasak, sebab ketika pir sudah matang maka teksturnya lembut dan mudah sekali dibuat pure pir yang lezat, sehat, dan mengandung unsur gizi yang cukup tinggi. Mengukus/merebus buah pir umumnya direkomendasikan untuk bayi di bawah umur 9 bulan untuk membantu memecah gula/glukosa serta serat yang ada dalam buah-buahan maupun sayur.

Memasak/merebus/mengukus buah pir bertujuan untuk melembutkan buah dengan memecah struktur sel, membuatnya sedikit lebih mudah untuk dicerna oleh sistem pencernaan (lambung). Hal ini juga membantu menghancurkan zat penyebab alergi (alergen).

Apakah Buah Pir Harus Dikupas Kulitnya?

Sebagian orang tua/bunda memilih mengupas kulit pir ketika hendak dijadikan jus/pure MPASI bayi. Hal ini karena adanya alasan bahwa teksturnya, ada sel-sel kayu tepat di bawah kulit yang membuat pir nampak sedikit berpasir.

Jenis Buah Pir untuk MPASI bayi
Jenis Buah Pir untuk MPASI bayi (Pir Cina)

Mengupas buah pir tidak begitu diperlukan untuk bayi yang lebih tua, namun mengupas dianjurkan untuk bayi yang baru menikmati MPASI sebab mereka (bayi) masih sulit mencerna buah-buahan, sehingga teksturnya harus lebih dilembutkan lagi. Hal ini juga bermanfaat untuk mempertahankan kandungan gizi pada buah pir.

Di sisi lainnya, ternyata banyak nutrisi yang banyak pada kulit pir. Jadi sebenarnya si kecil (bayi) lebih bagus mengonsumsi pir bersama dengan kulitnya. Namun, biasanya buah pir impor memakan waktu panjang dalam distribusinya, sehingga dibutuhkan bahan pengawet buah (zat lilin) yang dilapiskan pada permukaan kulit apel sehingga buah pir tidak mudah rusak dan terkontaminasi oleh bakteri pembusuk buah. Oleh karena itulah, menyertakan kulit pir sangat berisiko bayi terpapar senyawa pengawet pada pir impor tersebut, maka kulit pir harus dikupas terlebih dahulu. Silakan pelajari juga bagaimana cara: Cara Mengukus/Merebus Buah Pir untuk MPASI Bayi Umur +6 Bulan Ke Atas.